Sabtu, 31 Desember 2016

Kind of Letters

Diposting oleh Unknown di 08.04 0 komentar
Hello, fellas!
Anyway, Happy New Year 2017!

On this post, I will inform you how to make a letter. Actually, this is my college task on Business English subject. At the class, my friends and I have been presenting kind of letters which divided into 4 groups. These materials are the legal letter, order letter, invitation letter and complaint letter.

But, my lecturer, Ms. Rose asked us to make an example of letter which I mentioned above just two letters. I choose order letter and complaint letter. Okay then, hope you all who read my blog now, will get new knowledge about it.

Check it out!


Order Letter
Paramount University
Orchid Street Number 551
Glasgow, United Kingdom




                                                                                                                       September 9th, 2016

Manager,
PT. Wide Electronics
Lily Street Number 211
London, United Kingdom

Sub : Order for Electronic Equipments

            Thank you for your quotation and the price list. We are glad to place our first order with you for the following items:

Type               Description                             Quantity         Unit Price       Amount
1                      Apple iMac 1.6GHZ                 25                  $1.049             $26.225
2                      Apple Printer                            10                  $550                $5.500
3                      Apple Large Projector              16                  $390                $6.240

Since the above goods are required immediately as our stock is about to exhaust very soon. We request you to send the goods through your “Motor” van as the carriage inward is supposed to be borne by you.
We shall arrange payment within ten (10) days to comply with 5/10, Net 30 terms. Please send all commercial and financial documents along, with goods. We reserve the right to reject the goods if received late.
                                                                                   
                                                                                                                        Yours Faithfully,



                                                                                                                         Arysti Safira W











Complaint Letter

From,                                                                                                  
Paramount University
Orchid Street Number 551
Glasgow, United Kingdom

September, 25th 2016

To,
Manager,
PT. Wide Electronics
Lily Street Number 211
London, United Kingdom


I have recently ordered three electronic goods from your website on September 9th. I received the order on September 24th. Unfortunately, when I try to operated an iMac it didn’t worked. I saw a little bit scratch on its corner of the body. My order number is 82744.

The conditon of the item was your responbility up the point I received it and accordingly I am entitled to a refund along with a refund of all delivery costs. I would request that you confirm in the next 3 days that you will provide this remedy and that you will cover the cost of the defective item being returned to you.


                                                                                   
                                                                                                                                 Sincerely,

                                                                                          

                                                                                                                           Arysti Safira W

Kamis, 15 Desember 2016

Pertama di Indonesia

Diposting oleh Unknown di 07.15 2 komentar
Aktivitas sosial masyarakat saat ini tidak terlepas dari adanya transportasi sebagai penghubung antar tujuan. Menurut ilmu ekonomi, ini dinamakan derived demand yaitu permintaan yang timbul karena adanya perkembangan aktivitas masyarakat dimana adanya perubahan tata ruang kota yang menimbulkan jarak geografis antara dua zona, yang dipertemukan oleh transportasi sebagai suatu sistem. Oleh karena itu, transportasi menjadi primadona di tengah masyarakat Indonesia. Mengingat jumlah warga Indonesia yang lebih dari 200 juta, jika seluruhnya menggunakan transportasi, baik umum atau pribadi tentunya akan menimbulkan masalah baru yaitu kemacetan. Melihat kondisi tersebut, pemerintah tengah merealisasikan kebutuhan transportasi modern yang ramah lingkungan yaitu LRT (Light Rail Transit) di ibukota dan Palembang di bawah naungan PT. Kereta Api Indonesia.




Sekilas Mengenai LRT
LRT (Light Rail Transit) merupakan salah satu sistem Kereta Api Penumpang (tipe Kereta Api ringan) yang biasanya beroperasi dikawasan perkotaan yang memiliki konstruksi ringan dan dapat berjalan bersama lalu lintas lain atau dalam lintasan khusus, LRT sering juga disebut dengan tram. LRT (Light Rail Transit) sendiri merupakan moda transportasi masal yang merupakan bagian dari Mass Rapid Transit (MRT) dengan cakupan wilayah yang lebih kecil. LRT telah diterapkan di berbagai negara di belahan dunia, di kawasan (Asia Tenggara) sudah ada Singapur dan Filipina yang telah menerapkannya. Di Singapur LRT termasuk dalam bagian SMRT (Singapore Mass Rapid Transit). 
LRT yang sedang dibangun di Bumi Sriwijaya ini merupakan LRT pertama di Indonesia. Mengapa Palembang? Karena Palembang akan menjadi tempat perhelatan Asian Games pada tahun 2018 mendatang. Sebagai tuan rumah, pemerintah mempersiapkan sedemikian rupa karena ini adalah event internasional yang diadakan empat tahun sekali. Tentunya Indonesia ingin memberikan hal positif yang dapat disorot oleh mata dunia dan LRT adalah gagasan yang dinilai sangat baik. LRT berfungsi sebagai konektivitas utama antara Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dengan Stadion Jaka Baring yang berjarak 23,5 kilometer.  Anggaran pembiayan proyek tersebut dialokasikan pada APBN 2017 dan 2018 sebesar Rp 11,2 triliun, sedangkan dana Rp 1,2 triliun diproyeksikan untuk rangkaian gerbong dan lokomotif serta Depo.




Sekilas Tentang APBN
Bagi pembaca yang belum mengetahui APBN, APBN adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang telah diatur dalam UU No 17 tahun 2003 merupakan rencana sistematis antara pendapatan dan pengeluaran negara yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dilansir dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, APBN tahun 2017 merupakan APBN tahun ketiga bagi Pemerintahan Kabinet Kerja untuk mewujudkan Nawacita yang menjadi komitmen Pemerintah. Sejak tahun 2015, Pemerintah fokus memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang diikuti upaya menurunkan tingkat kemiskinan dan kesenjangan antarwilayah dengan tetap menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

Sumber – sumber pendapatan Negara untuk APBN 2017 sebagai berikut:
1.     Penerimaan Pajak Dalam Negeri
Penerimaan perpajakan dalam APBN 2017 ditetapkan sebesar Rp1.498,9 triliun atau meningkat rata-rata sebesar 11,3 persen.
·        Pajak Penghasilan                     52,6%
·        Pajak Pertambahan Nilai            33,0%
·        Cukai                                       10,5%
·        Bea Masuk                               33,7%
·        Bea Keluar                               0,3%
·        Pajak Bumi Bangunan               17,3%
·        Pajak Lainnya                           8,7%
2.     Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Walaupun penerimaan pajak masih menjadi penyumbang terbesar APBN, namun PNBP tetap harus ditingkatkan untuk mendukung optimalisasi Penerimaan Negara secara keseluruhan
·        Pendapatan SDA                       34,8%
·        Pendapatan BLU                       37,6%
·        PNBP Lainnya                          33,8%





Tahun 2017: sesuai Pasal 11 ayat (15), Dana Transfer Umum, yaitu sekurang-kurangnya 25% untuk belanja infrastruktur daerah (UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN). Untuk mendukung pembangunan infrastruktur agar dipastikan daerah dapat mematuhi aturan pemanfaatan DTU (DBH & DAU) minimal 25% untuk belanja infrastruktur daerah.
Disamping itu, APBN tahun 2017. Target pendapatan negara di dalam APBN 2017 adalah target yang ambisius namun tetap hati-hati di tengah ketidakpastian perekonomian dunia. Kebijakan fiskal tetap mampu memberikan stimulus kepada perekonomian domestik tanpa mengorbankan kredibilitas dan keberlanjutan.
APBN 2017 mengucurkan dana untuk belanja negara sebesar Rp 2.080,5 triliun yang telah disusun secara lebih realistis, kredibel, berkualitas dan berkelanjutan sehingga ke depan dapat menjadi instrumen dalam mengatasi berbagai permasalahan bangsa. Angka yang terbilang cukup fantastis mengingat penerimaan negara naik sekian persen dibanding tahun lalu. Dana tersebut kemudian dialokasikan kepada beberapa sektor yang ada pada gambar di atas.


 Peningkatan belanja negara di dalam APBN 2017 diarahkan pada peningkatan belanja infrastruktur, serta keberpihakan yang jelas untuk kepentingan masyarakat khususnya kepada masyarakat tidak mampu. Untuk pengelolaan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama mengingat sarana infrastruktur di Indonesia masih jauh dari cukup. Perlu ditambah adanya pembangunan jalan, bandara, jalur perkereta apian, jembatan dan terminal seperti pencanangan LRT yang akan rampung pada tahun 2018 mendatang. Dalam mendukung nya, defisit akan dikendalikan pada batas yang aman dengan memprioritaskan pada berbagai sumber pembiayaan utang yang murah dengan tingkat risiko terjaga dan komitmen pengeluaran pembiayaan yang mendukung pembangunan infrastruktur.



Menurut saya, pembangunan LRT dengan mengalokasikan dana melalui APBN sangat efektif dan efisien. Pembangunan LRT dapat memberikan dampak positif untuk masyarakat khususnya masyarakat Palembang agar lebih menggunakan LRT sebagai transportasi utama dibanding kendaraan pribadi. Selain menghemat bahan bakar minyak, tentunya akan memberikan kontribusi langsung untuk mengurai kemacetan.



Tentunya, kalian para pembaca yang tidak bertempat tinggal di Palembang juga menginginkan LRT terdapat di daerah Anda? Oleh karena itu, sukseskan APBN untuk tahun-tahun mendatang dengan disiplin membayar kewajiban pajak. Sebab pembayaran pajak sejatinya adalah dari rakyat untuk rakyat. Sekian.  


Referensi : Kementerian Keuangan RI
                  Sriwijaya Post
                  Kementerian Perhubungan RI

Selasa, 07 Juni 2016

HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA

Diposting oleh Unknown di 06.02 2 komentar

Pengertian Pasar Modal


Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
 
Tujuan Pasar Modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapataan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.
 
Pada tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Jakarta Automated Trading System (JATS) [Sistem Perdagangan Terotomatisasi Jakarta], suatu sistem terkomputerisasi yang menggantikan sistem perdagangan manual. Sistem baru ini akan memfasilitasi frekuensi perdagangan saham yang lebih tinggi dan
memastikan terwujudnya pasar yang lebih adil dan lebih transparan dibandingkan dengan sistem perdagangan manual. Sejak bulan Februari 2007, terdapat 342 perusahaan yang tercatat di BEJ.
 
 

Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia

  • Di Indonesia resmi diawali dengan didirikannya Vereniging voor de effectenhandel di Jakarta tanggal 14 Desember 1912 dan di surabaya tanggal 11 januari 1925
  • Tanggal 10 Agustus 1977, Presiden RI resmi membuka kembali Pasar Modal di Indonesia, ditandai dengan PT Semen Cibinong sebagai perusahaan yang go public pertama kali dan PT Danareksa sebagai perusahaan penjamin emisi (underwriter)
  • Tanggal 13 juli 1992 BEJ (Bursa Efek Jakarta) diswatanisasikan menjadi PT BEJ dan beralihnya fungsi Bapepam dari Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi BadanPengawasa Pasar Modal
  • Tahun 1995, disusun Undang-undang No.8 tentang Pasar Modal. 
  • Tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Jakarta Automated Trading System (JATS)
  • Bulan Juli 2000, BEJ menerapkan perdagangan tanpa warkat (Scripless Trading) dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan menghindari peristiwa saham hilang dan pemalsuan saham serta untuk mempercepat proses penyelesaian transaksi
  • Tahun 2003, ada rencana perubahan Undang-undang No.8 antara tentang Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Instrumen Pasar Modal

1. Saham (stock)
                 Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut.
                 Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

2. Obligasi
                 Surat berharga obligasi merupakan surat hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.

3. Derivatif
                 Derivatif merupakan efek yang diturunkan dari instrumen efek utama yang disebut “underlying” yaitu saham. Ada beberapa macam instrumen derivatif yg umum dikenal di Indonesia yaitu Right dan Waran.

4. Right
                 Right adalah hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Right juga dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu, biasanya antara 1-2 minggu.
            
4. Waran
                 Waran adalah hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham perdana (IPO) ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran sekitar 3 - 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan di pasar sekunder.

       

Pelaku Pasar Modal

    Di dalam melakukan transaksi jual beli surat-surat berharga di dalam pasar
modal pastilah banyak terlibat disana, saat ini kita akan membahas beberapa
pemain dipasar modal
, dimana antara lain adalah :

1. Emiten
                 Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten.dalam melakukan emisi emiten dapat memilih dari antara emisi yang tersedia di pasar modal.

2. Investor
                 Investor adalah orang atau lembaga yang memiliki kelebihan uang dan akan ditanamkan pada perusahaan emisi. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainya.

3. Lembaga Penunjang
                 beberapa lembaga penunjang yang terdapat di dalam pasar modal,lembaga ini tugasnya anatar lain, mempermudah emiten dan investor dalam melakukan operasinya di dalam pasar modal.

Dasar Hukum

a.       UU Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar Modal.
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal.
d.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 Pasar Modal, dll.

 Contoh Kasus Pasar Modal

PT. Bank Pikko Tbk (Bank Pikko) melakukan Penawaran Umum Perdana atas sejumlah 28 juta saham pada tanggal 17 sampai dengan tanggal 19 Desember 1996 dengan harga perdana sebesar Rp 800,00 per saham. Setelah Penawaran Umum tersebut dilakukan, seluruh Saham Bank Pikko sejumlah 128 juta saham dicatatkan di PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) pada tanggal 8 Januari 1997.

   Walaupun seluruh saham Bank Pikko dicatatkan di Bursa, namun sejumlah 100 juta saham Bank Pikko tersebut yaitu dimiliki oleh pemegang saham pendiri tidak dapat diperdaganqkan dalam kurun waktu 8 bulan dari sejak tanggal 10 Desember 1996 s/d 10 Agustus 1997. Atas dasar itu, saham Bank Pikko yang dapat diperdagangkan di BEJ adalah sejumlah 28 juta saham. Sejumlah 11 juta saham Bank Pikko yang dapat diperdagangkan tersebut dimiliki oleh pemodal institusi dan sebagian karyawan. Dengan asumsi pemodal institusi dan karyawan tidak menjual saham-saham yang dimilikinya, maka berarti saham-saham yang di perdagangkan di BEJ adalah sekitar 17 juta saham.

   Dalam kurun waktu Januari s/d Februari 1997 volume perdagangan harian saham tersebut rata-rata adalah 100.000 saham dan harganya bervariasi antara Rp.875,00 s/d Rp.1.425,00. Pada pertengahan Maret 1997 Sdr. Benny. Tjokrosaputro melakukan transaksi saham sehingga jumlah pemilikan oleh yang bersangkutan mencapai 4.500.000 saham. Transaksi tersebut dilakukan melalui PT. Multi Prakarsa Investama Securities dengan menggunakan nama 13 Pihak lain.

   Pada tanggal 7 April 1997 perdagangan saham Bank Pikko menjadi sangat aktif dan harga saham tersebut meningkat sebesar 20%. Atas dasar itu BEJ meminta konfirmasi kepada Bank Pikko mengenai ada atau tidaknya hal material mengenai Bank Pikko yang perlu diungkapkan kepada kepada publik. Bank Pikko memberikan informasi kepada BEJ pada tanggal 8 April 1997 sebelum sesi pertama perdagangan bahwa tidak terdapat adanya hal-hal material yang perlu diungkapkan kepada publik. Informasi tersebut kemudian diumumkan di BEJ pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.

   Walaupun telah diinformasikan mengenai hal tersebut, namun harga saham Bank Pikko mengalami peningkatan yang tajam pada sesi pertama dan kemudian berlangsung terus pada sesi kedua sampai dihentikannya perdagangan saham Bank Pikko oleh BEJ pada pukul14.24 WIB.

   Sdr. Pendi Tjandra yang menjabat sebagai direktur PT. Multi Prakarsa Investama Securities yang dikendalikan oleh Sdr. Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan afiliasinya, melakukan transaksi saham Bank Pikko secara aktif melalui PT Putra Saridaya Persada Securities (PSP Securities). Atas permintaan Saudara Pendi Tjandra, PT. PSP Securities memecah order beli dan jual saham bank Pikko melalui perusahaan Efek lain.

   Pemecahan order beli dan jual tersebut dilakukan oleh Sdr.Pendi Tjandra dengan maksud agar kegiatan perdagangan menjadi aktif. Pada tanggal 8 April 1997 jumlah keseluruhan pembelian setelah dikurangi penjulan saham Bank Pikko yang dilakukan oleh PT PSP Securities, PT Multi Prakarsa Investama Securities dan PT. Danasakti Securities untuk kepentingan nasabahnya masing-masing termasuk untuk kepentingan Sdr. Benny Tjokrosaputro dan Sdr. Pendi Tjandra mencapai jumlah perkiraan saham yang tersedia untuk diperdagangkan, nampak bahwa terdapt masalah penyelesaian atas transaksi Bank Pikko yang dilakukan pada tanggal 8 April 1997.

   Karena Bank Pikko memberikan informasi bahwa tidak ada hal-hal material, spekulan memperkirakan harga saham Bank Pikko turun. Oleh karena itu , para spekulan tersebut melakukan transaksi jual saham Bank Pikko meskipun mereka tidak memiliki saham tersabut ( posisi short ) dengan harapan harga saham tersebut akan turun. Walaupun peraturan V.D.3 melarang perusahaan Efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham,namun kenyataannya hal tersebut terjadi secara luas dipasar. Hal ini terbukti dari terdapatnya 52 dari 127 Perusahaan Efek yang telah gagal menyerahkan saham Bank Pikko pada tanggal penyelesaian transaksi atas saham tersebut. Pada akhirnya tanggal 8 April 1997 BEJ memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham Bank Pikko pada jam 14.24 WIB.

Sumber:
http://filipuslodwick.blogspot.co.id/2013/06/bab-8-pasar-modal.html
http://fitrianarizkysh.blogspot.co.id/2015/07/hukum-pasar-modal-kasus-saham-pt-bank_24.html
http://www.artikelsiana.com/2014/12/sejarah-perkembangan-pasar-modal.html
http://dhyladhil.blogspot.co.id/2011/05/hukum-pasar-modal.html

 
 
 
 
 
 
 
 
 

Senin, 25 April 2016

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Diposting oleh Unknown di 04.53 0 komentar


Hak Kekayaan Intelektual menurut kepustakaan hukum Anglo Saxon dikenal dengan sebutan Intellectual Property Rights. Kata ini kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “Hak Milik Intelektual” lalu disempurnakan lagi menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan beberapa alasan sebagai berikut:

    1. Kata “hak milik” sebenarnya sudah merupakan istilah baku dalam kepustakaan hukum. Padahal tidak semua HAKI itu merupakan arti hak milik dalam arti yang sesungguhnya. Bisa jadi merupakan hak untuk memperbanyak saja atau untuk menggunakan dalam produk tertentu.
    2. HAKI sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud. Benda dalam kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori. Salah satu diantara kategori itu, adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Untuk hal ini dapatlah dilihat batasan benda yang dikemukakan oleh pasal 499 KUH Perdata, yang berbunyi: menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap – tiap barang dan tiap-tiap benda yang dikuasai oleh hak milik.”
      Untuk pasal ini, kemudian Prof. Hamadi (penulis) menawarkan, seandainya dikehendaki rumusan lain dari pasal ini dapat ditawarkan kalimat sebagai berikut: yang dapat menjadi objek hak milik adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak.

      3. Selanjutnya sebagaimana yang dimaksudkan pasal 499 KUH Perdata tersebut, barang adalah benda materil (stoffelijik voorwerp), sedangkan hak adalah benda immaterial. Ini sejalan dengan pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud (bertubuh) dan tidak berwujud (tidak bertubuh).
      Benda immaterial yang berupa hak itu dapat kita contohkan seperti hak tagih, hak atas bunga uang, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak kekayaan intelektual dan sebagainya. Serupa dengan hak tagih, hak immaterial itu tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai objeknya. Hak milik immaterial termasuk ke dalam hak-hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Oleh karena itu, hak milik immaterial  itu sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda. Selanjutnya, hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda tetapi ada hak absolut yang obyeknya bukan benda. Itulah yang disebut dengan hak kekayaan intelektual (HAKI).

S

Secara garis besar, Hak Kekayaan Intelektual adalah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.


Pengelompokkan HAKI:
1.       Hak Cipta (Copy Rights)
2.       Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Rights)
Hak Cipta terbagi lagi menjadi 2 bagian, yaitu:
·         Hak Cipta
·         Hak yang berpadu-padan dengan hak cipta (neighbouring rights)
Neighbouring rights = lahir dari adanya hak cipta induk. Contohnya liputan pertandingan sepak bola adalah hak cipta sinematografi, tetapi untuk penyiarannya di televisi yakni berupa siaran adalah yang disebut dengan Neighbouring Rights.

Selanjutnya, hak kekayaan perindustrian dapat diklasifikasikan lagi menjadi:
1.       Patent (Paten)
       Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang diberikan kepada si    pendapat/si penemu atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya.
       Contoh : Prof. Dr. Khoirul Anwar adalah pemilik paten sistem telekomunikasi 4G berbasis OFDM (Orthogonal Frequency Division Multiplexing) di Indonesia.

      
2.       Industrial Design (Desain Industrial)
       Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
      Contoh : Smartphone merk A telah mencontek desain smartphone milik merk B walaupun tidak 100%, tetapi sudah termasuk pelanggaran HAKI.
 
3.       Trade Merk (Merek Dagang)
        Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh   seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
      Contoh : Kasus merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta karena adanya persamaan dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
4.       Trade Names (Nama Niaga atau Nama Dagang)
       Nama yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
      Contoh : produk makanan seperti Del Monte merupakan family brand name yang akan menjadi ciri khas produk tersebut.
5.      Trade Secret (Rahasia Dagang)
       Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
      Contoh  : Rahasia resep ayam KFC yang hanya diketahui oleh pihak KFC saja.
 

Dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual:
·         UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         UU No. 7 Tahun 1987 tentang Merek
·         UU No. 6 Tahun 1992 tentang Paten
·         UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)


Contoh Kasus HAKI dan Penyelesaiannya:
Pada tahun 2007,terdapat kasus Yayasan Karya Cipta Indonesia melawan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).Dalam perkara tersebut YKCI selaku penggugat menyatakan bahwa karya cipta lagu yang telah diumumkan oleh Telkomsel dalam bentuk Nada Sambung Pribadi (NSP) ada lebih dari 1500 karya cipta lagu dalam negeri maupun luar negeri,Telkomsel tidak melakukan pembayaran royalti kepada YKCI selaku pemegang hak cipta atas karya lagu-lagu tersebut.
Atas perbuatan pelanggaran hak cipta ini,YKCI memperhitungkan Telkomsel telah menimbulkan kerugian materiil bagi YKCI sebesar Rp.78.408.000.000,-.Selain kerugian tersebut,YKCI menyatakan juga telah kehillangan keuntungan yang seharusnya diharapkan dan atau didapatkan dari royalti yang tidak dibayarkan.Sehingga YKCI menuntut Telkomsel untuk membayar secara tunai dan sekaligus kehilangan keuntungan tersebut sebesar 10 % per bulan dari nilai kerugian materiil. 
Komentar saya atas kasus tersebut :
            Berdasarkan UU no 19 tahun 2002 yang sebagaimana telah ditetapkan mengenai hak cipta, menurut saya Telkomsel sudah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap YKCI dan sudah sepantasnya diselesaikan lewat jalur hukum. Lagipula, konsekuensi dari suatu hak cipta lagu adalah sebagai suatu hak yang eksklusif, maka setiap kegiatan pengumuman dari suatu karya cipta lagu oleh usaha-usaha yang berkaitan dengan kegiatan komersil,wajib hukumnya mendapat izin terlebih dahulu dari pencipta dan atau pemegang hak ciptanya yang sah,seperti halnya dengan perbuatan perbanyakan suatu ciptaan dengan tujuan komersial.
            Dalam kasus YKCI melawan Telkomsel,hak ekonomi pencipta lagu dan pemegang hak ciptanya (dalam hal ini adalah YKCI) telah dilanggar dengan tidak dibayarkan royalti oleh Telkomsel ketika lagu-lagu yang hak ciptanya dipegang oleh YKCI digunakan sebagai RBT atau NSP.Sebenarnya,penggunaan lagu untuk RBT ini didasarkan pada perjanjian penyediaan konten Ring Back Tone antara perusahaan rekaman dengan operator seluler.Dan perusahaan rekaman sendiri mendapatkan lisensi dari pencipta.Akan tetapi,dalam praktiknya banyak pencipta lagu yang memberikan lisensi tanpa batas waktu atau dengan mekanisme jual putus kepada produser atau perusahaan rekaman untuk mengeksploitasi lagu mereka.Akibatnya,pencipta lagu tak mendapat keuntungan ekonomis atas royalti lagunya,sementara produser atau perusahaan rekaman terus menerus mengeksploitasi lagu tersebut.
            Kejadian atas kasus tersebut tentunya menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pencipta belum optimal dilakukan baik dari segi pengaturan (perangkat hukum) maupun segi penegakannya.Belum adanya peraturan pelaksana dari UUHC,belum adanya ketentuan spesifik yang mengatur digitalisasi karya cipta lagu,belum adanya pengaturan jelas mengenai lembaga manajemen kolektif pemungut royalti dan lemahnya penegakan maupun kesadaran pentingnya perlindungan hak cipta dan sederet panjang persoalan lain menjadi tugas berat yang harus diemban oleh pemerintah saat ini dalam menyambut era digitalisasi.
             
 
 
Sumber : Saidin.1995.Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual.Jakarta:PT.Raja Grafindo
 

 

Everything About Arysti's © 2010 Web Design by Ipietoon Blogger Template and Home Design and Decor