Selasa, 07 Juni 2016

HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA

Diposting oleh Unknown di 06.02 2 komentar

Pengertian Pasar Modal


Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
 
Tujuan Pasar Modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapataan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.
 
Pada tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Jakarta Automated Trading System (JATS) [Sistem Perdagangan Terotomatisasi Jakarta], suatu sistem terkomputerisasi yang menggantikan sistem perdagangan manual. Sistem baru ini akan memfasilitasi frekuensi perdagangan saham yang lebih tinggi dan
memastikan terwujudnya pasar yang lebih adil dan lebih transparan dibandingkan dengan sistem perdagangan manual. Sejak bulan Februari 2007, terdapat 342 perusahaan yang tercatat di BEJ.
 
 

Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia

  • Di Indonesia resmi diawali dengan didirikannya Vereniging voor de effectenhandel di Jakarta tanggal 14 Desember 1912 dan di surabaya tanggal 11 januari 1925
  • Tanggal 10 Agustus 1977, Presiden RI resmi membuka kembali Pasar Modal di Indonesia, ditandai dengan PT Semen Cibinong sebagai perusahaan yang go public pertama kali dan PT Danareksa sebagai perusahaan penjamin emisi (underwriter)
  • Tanggal 13 juli 1992 BEJ (Bursa Efek Jakarta) diswatanisasikan menjadi PT BEJ dan beralihnya fungsi Bapepam dari Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi BadanPengawasa Pasar Modal
  • Tahun 1995, disusun Undang-undang No.8 tentang Pasar Modal. 
  • Tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Jakarta Automated Trading System (JATS)
  • Bulan Juli 2000, BEJ menerapkan perdagangan tanpa warkat (Scripless Trading) dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan menghindari peristiwa saham hilang dan pemalsuan saham serta untuk mempercepat proses penyelesaian transaksi
  • Tahun 2003, ada rencana perubahan Undang-undang No.8 antara tentang Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Instrumen Pasar Modal

1. Saham (stock)
                 Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut.
                 Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

2. Obligasi
                 Surat berharga obligasi merupakan surat hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.

3. Derivatif
                 Derivatif merupakan efek yang diturunkan dari instrumen efek utama yang disebut “underlying” yaitu saham. Ada beberapa macam instrumen derivatif yg umum dikenal di Indonesia yaitu Right dan Waran.

4. Right
                 Right adalah hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Right juga dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu, biasanya antara 1-2 minggu.
            
4. Waran
                 Waran adalah hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham perdana (IPO) ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran sekitar 3 - 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan di pasar sekunder.

       

Pelaku Pasar Modal

    Di dalam melakukan transaksi jual beli surat-surat berharga di dalam pasar
modal pastilah banyak terlibat disana, saat ini kita akan membahas beberapa
pemain dipasar modal
, dimana antara lain adalah :

1. Emiten
                 Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten.dalam melakukan emisi emiten dapat memilih dari antara emisi yang tersedia di pasar modal.

2. Investor
                 Investor adalah orang atau lembaga yang memiliki kelebihan uang dan akan ditanamkan pada perusahaan emisi. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainya.

3. Lembaga Penunjang
                 beberapa lembaga penunjang yang terdapat di dalam pasar modal,lembaga ini tugasnya anatar lain, mempermudah emiten dan investor dalam melakukan operasinya di dalam pasar modal.

Dasar Hukum

a.       UU Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar Modal.
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal.
d.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 Pasar Modal, dll.

 Contoh Kasus Pasar Modal

PT. Bank Pikko Tbk (Bank Pikko) melakukan Penawaran Umum Perdana atas sejumlah 28 juta saham pada tanggal 17 sampai dengan tanggal 19 Desember 1996 dengan harga perdana sebesar Rp 800,00 per saham. Setelah Penawaran Umum tersebut dilakukan, seluruh Saham Bank Pikko sejumlah 128 juta saham dicatatkan di PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) pada tanggal 8 Januari 1997.

   Walaupun seluruh saham Bank Pikko dicatatkan di Bursa, namun sejumlah 100 juta saham Bank Pikko tersebut yaitu dimiliki oleh pemegang saham pendiri tidak dapat diperdaganqkan dalam kurun waktu 8 bulan dari sejak tanggal 10 Desember 1996 s/d 10 Agustus 1997. Atas dasar itu, saham Bank Pikko yang dapat diperdagangkan di BEJ adalah sejumlah 28 juta saham. Sejumlah 11 juta saham Bank Pikko yang dapat diperdagangkan tersebut dimiliki oleh pemodal institusi dan sebagian karyawan. Dengan asumsi pemodal institusi dan karyawan tidak menjual saham-saham yang dimilikinya, maka berarti saham-saham yang di perdagangkan di BEJ adalah sekitar 17 juta saham.

   Dalam kurun waktu Januari s/d Februari 1997 volume perdagangan harian saham tersebut rata-rata adalah 100.000 saham dan harganya bervariasi antara Rp.875,00 s/d Rp.1.425,00. Pada pertengahan Maret 1997 Sdr. Benny. Tjokrosaputro melakukan transaksi saham sehingga jumlah pemilikan oleh yang bersangkutan mencapai 4.500.000 saham. Transaksi tersebut dilakukan melalui PT. Multi Prakarsa Investama Securities dengan menggunakan nama 13 Pihak lain.

   Pada tanggal 7 April 1997 perdagangan saham Bank Pikko menjadi sangat aktif dan harga saham tersebut meningkat sebesar 20%. Atas dasar itu BEJ meminta konfirmasi kepada Bank Pikko mengenai ada atau tidaknya hal material mengenai Bank Pikko yang perlu diungkapkan kepada kepada publik. Bank Pikko memberikan informasi kepada BEJ pada tanggal 8 April 1997 sebelum sesi pertama perdagangan bahwa tidak terdapat adanya hal-hal material yang perlu diungkapkan kepada publik. Informasi tersebut kemudian diumumkan di BEJ pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.

   Walaupun telah diinformasikan mengenai hal tersebut, namun harga saham Bank Pikko mengalami peningkatan yang tajam pada sesi pertama dan kemudian berlangsung terus pada sesi kedua sampai dihentikannya perdagangan saham Bank Pikko oleh BEJ pada pukul14.24 WIB.

   Sdr. Pendi Tjandra yang menjabat sebagai direktur PT. Multi Prakarsa Investama Securities yang dikendalikan oleh Sdr. Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan afiliasinya, melakukan transaksi saham Bank Pikko secara aktif melalui PT Putra Saridaya Persada Securities (PSP Securities). Atas permintaan Saudara Pendi Tjandra, PT. PSP Securities memecah order beli dan jual saham bank Pikko melalui perusahaan Efek lain.

   Pemecahan order beli dan jual tersebut dilakukan oleh Sdr.Pendi Tjandra dengan maksud agar kegiatan perdagangan menjadi aktif. Pada tanggal 8 April 1997 jumlah keseluruhan pembelian setelah dikurangi penjulan saham Bank Pikko yang dilakukan oleh PT PSP Securities, PT Multi Prakarsa Investama Securities dan PT. Danasakti Securities untuk kepentingan nasabahnya masing-masing termasuk untuk kepentingan Sdr. Benny Tjokrosaputro dan Sdr. Pendi Tjandra mencapai jumlah perkiraan saham yang tersedia untuk diperdagangkan, nampak bahwa terdapt masalah penyelesaian atas transaksi Bank Pikko yang dilakukan pada tanggal 8 April 1997.

   Karena Bank Pikko memberikan informasi bahwa tidak ada hal-hal material, spekulan memperkirakan harga saham Bank Pikko turun. Oleh karena itu , para spekulan tersebut melakukan transaksi jual saham Bank Pikko meskipun mereka tidak memiliki saham tersabut ( posisi short ) dengan harapan harga saham tersebut akan turun. Walaupun peraturan V.D.3 melarang perusahaan Efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham,namun kenyataannya hal tersebut terjadi secara luas dipasar. Hal ini terbukti dari terdapatnya 52 dari 127 Perusahaan Efek yang telah gagal menyerahkan saham Bank Pikko pada tanggal penyelesaian transaksi atas saham tersebut. Pada akhirnya tanggal 8 April 1997 BEJ memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham Bank Pikko pada jam 14.24 WIB.

Sumber:
http://filipuslodwick.blogspot.co.id/2013/06/bab-8-pasar-modal.html
http://fitrianarizkysh.blogspot.co.id/2015/07/hukum-pasar-modal-kasus-saham-pt-bank_24.html
http://www.artikelsiana.com/2014/12/sejarah-perkembangan-pasar-modal.html
http://dhyladhil.blogspot.co.id/2011/05/hukum-pasar-modal.html

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Everything About Arysti's © 2010 Web Design by Ipietoon Blogger Template and Home Design and Decor