Senin, 25 April 2016

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Diposting oleh Unknown di 04.53 0 komentar


Hak Kekayaan Intelektual menurut kepustakaan hukum Anglo Saxon dikenal dengan sebutan Intellectual Property Rights. Kata ini kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “Hak Milik Intelektual” lalu disempurnakan lagi menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan beberapa alasan sebagai berikut:

    1. Kata “hak milik” sebenarnya sudah merupakan istilah baku dalam kepustakaan hukum. Padahal tidak semua HAKI itu merupakan arti hak milik dalam arti yang sesungguhnya. Bisa jadi merupakan hak untuk memperbanyak saja atau untuk menggunakan dalam produk tertentu.
    2. HAKI sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud. Benda dalam kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori. Salah satu diantara kategori itu, adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Untuk hal ini dapatlah dilihat batasan benda yang dikemukakan oleh pasal 499 KUH Perdata, yang berbunyi: menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap – tiap barang dan tiap-tiap benda yang dikuasai oleh hak milik.”
      Untuk pasal ini, kemudian Prof. Hamadi (penulis) menawarkan, seandainya dikehendaki rumusan lain dari pasal ini dapat ditawarkan kalimat sebagai berikut: yang dapat menjadi objek hak milik adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak.

      3. Selanjutnya sebagaimana yang dimaksudkan pasal 499 KUH Perdata tersebut, barang adalah benda materil (stoffelijik voorwerp), sedangkan hak adalah benda immaterial. Ini sejalan dengan pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud (bertubuh) dan tidak berwujud (tidak bertubuh).
      Benda immaterial yang berupa hak itu dapat kita contohkan seperti hak tagih, hak atas bunga uang, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak kekayaan intelektual dan sebagainya. Serupa dengan hak tagih, hak immaterial itu tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai objeknya. Hak milik immaterial termasuk ke dalam hak-hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Oleh karena itu, hak milik immaterial  itu sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda. Selanjutnya, hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda tetapi ada hak absolut yang obyeknya bukan benda. Itulah yang disebut dengan hak kekayaan intelektual (HAKI).

S

Secara garis besar, Hak Kekayaan Intelektual adalah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.


Pengelompokkan HAKI:
1.       Hak Cipta (Copy Rights)
2.       Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Rights)
Hak Cipta terbagi lagi menjadi 2 bagian, yaitu:
·         Hak Cipta
·         Hak yang berpadu-padan dengan hak cipta (neighbouring rights)
Neighbouring rights = lahir dari adanya hak cipta induk. Contohnya liputan pertandingan sepak bola adalah hak cipta sinematografi, tetapi untuk penyiarannya di televisi yakni berupa siaran adalah yang disebut dengan Neighbouring Rights.

Selanjutnya, hak kekayaan perindustrian dapat diklasifikasikan lagi menjadi:
1.       Patent (Paten)
       Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang diberikan kepada si    pendapat/si penemu atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya.
       Contoh : Prof. Dr. Khoirul Anwar adalah pemilik paten sistem telekomunikasi 4G berbasis OFDM (Orthogonal Frequency Division Multiplexing) di Indonesia.

      
2.       Industrial Design (Desain Industrial)
       Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
      Contoh : Smartphone merk A telah mencontek desain smartphone milik merk B walaupun tidak 100%, tetapi sudah termasuk pelanggaran HAKI.
 
3.       Trade Merk (Merek Dagang)
        Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh   seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
      Contoh : Kasus merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta karena adanya persamaan dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
4.       Trade Names (Nama Niaga atau Nama Dagang)
       Nama yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
      Contoh : produk makanan seperti Del Monte merupakan family brand name yang akan menjadi ciri khas produk tersebut.
5.      Trade Secret (Rahasia Dagang)
       Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
      Contoh  : Rahasia resep ayam KFC yang hanya diketahui oleh pihak KFC saja.
 

Dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual:
·         UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         UU No. 7 Tahun 1987 tentang Merek
·         UU No. 6 Tahun 1992 tentang Paten
·         UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)


Contoh Kasus HAKI dan Penyelesaiannya:
Pada tahun 2007,terdapat kasus Yayasan Karya Cipta Indonesia melawan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).Dalam perkara tersebut YKCI selaku penggugat menyatakan bahwa karya cipta lagu yang telah diumumkan oleh Telkomsel dalam bentuk Nada Sambung Pribadi (NSP) ada lebih dari 1500 karya cipta lagu dalam negeri maupun luar negeri,Telkomsel tidak melakukan pembayaran royalti kepada YKCI selaku pemegang hak cipta atas karya lagu-lagu tersebut.
Atas perbuatan pelanggaran hak cipta ini,YKCI memperhitungkan Telkomsel telah menimbulkan kerugian materiil bagi YKCI sebesar Rp.78.408.000.000,-.Selain kerugian tersebut,YKCI menyatakan juga telah kehillangan keuntungan yang seharusnya diharapkan dan atau didapatkan dari royalti yang tidak dibayarkan.Sehingga YKCI menuntut Telkomsel untuk membayar secara tunai dan sekaligus kehilangan keuntungan tersebut sebesar 10 % per bulan dari nilai kerugian materiil. 
Komentar saya atas kasus tersebut :
            Berdasarkan UU no 19 tahun 2002 yang sebagaimana telah ditetapkan mengenai hak cipta, menurut saya Telkomsel sudah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap YKCI dan sudah sepantasnya diselesaikan lewat jalur hukum. Lagipula, konsekuensi dari suatu hak cipta lagu adalah sebagai suatu hak yang eksklusif, maka setiap kegiatan pengumuman dari suatu karya cipta lagu oleh usaha-usaha yang berkaitan dengan kegiatan komersil,wajib hukumnya mendapat izin terlebih dahulu dari pencipta dan atau pemegang hak ciptanya yang sah,seperti halnya dengan perbuatan perbanyakan suatu ciptaan dengan tujuan komersial.
            Dalam kasus YKCI melawan Telkomsel,hak ekonomi pencipta lagu dan pemegang hak ciptanya (dalam hal ini adalah YKCI) telah dilanggar dengan tidak dibayarkan royalti oleh Telkomsel ketika lagu-lagu yang hak ciptanya dipegang oleh YKCI digunakan sebagai RBT atau NSP.Sebenarnya,penggunaan lagu untuk RBT ini didasarkan pada perjanjian penyediaan konten Ring Back Tone antara perusahaan rekaman dengan operator seluler.Dan perusahaan rekaman sendiri mendapatkan lisensi dari pencipta.Akan tetapi,dalam praktiknya banyak pencipta lagu yang memberikan lisensi tanpa batas waktu atau dengan mekanisme jual putus kepada produser atau perusahaan rekaman untuk mengeksploitasi lagu mereka.Akibatnya,pencipta lagu tak mendapat keuntungan ekonomis atas royalti lagunya,sementara produser atau perusahaan rekaman terus menerus mengeksploitasi lagu tersebut.
            Kejadian atas kasus tersebut tentunya menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pencipta belum optimal dilakukan baik dari segi pengaturan (perangkat hukum) maupun segi penegakannya.Belum adanya peraturan pelaksana dari UUHC,belum adanya ketentuan spesifik yang mengatur digitalisasi karya cipta lagu,belum adanya pengaturan jelas mengenai lembaga manajemen kolektif pemungut royalti dan lemahnya penegakan maupun kesadaran pentingnya perlindungan hak cipta dan sederet panjang persoalan lain menjadi tugas berat yang harus diemban oleh pemerintah saat ini dalam menyambut era digitalisasi.
             
 
 
Sumber : Saidin.1995.Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual.Jakarta:PT.Raja Grafindo
 

Jumat, 20 November 2015

MY DADDY, MY NUMBER ONE HERO

Diposting oleh Unknown di 16.35 0 komentar


Sebelumnya tidak pernah terbesit dibayanganku, aku akan melewati fase berat seperti ini dalam hidupku. Membayangkan saja tidak sanggup apalagi sampai harus terjadi. Namun, Allah mungkin saja memberikan kejadian ini tentu saja agar hamba-Nya beribadah lebih baik lagi.
                Bapak. Aku memanggil ayahku dengan sebutan Bapak. Bapak terkesan cuek secara perlakuan terhadap anak-anaknya tetapi sebenarnya dalam hatinya Bapak paling khawatir terhadap kita semua. Bapak tidak seperti ayah lain pada umumnya yang selalu mengimami sholat setiap waktu, karena terlalu sibuk dengan pekerjaannya. Terkadang, Bapak suka memarahi kita dengan suara keras kalau keinginannya tidak kita turuti. Bapak ialah perokok berat yang mungkin saja menghabiskan 5 bungkus rokok sehari dan pecinta berat ikan arwana. Bapak selalu memaksakan keinginan anak-anaknya, selalu mengutamakan anak-anaknya dan setiap hari selalu menciumi anak-anaknya menjelang tidur.
                Namun, sudah hampir 8 bulan ini kita “kehilangan” sosok Bapak yang sudah kudeskripsikan di atas. Bapak mengalami kecelakaan sejak 2 Maret 2015 lalu, yang menyebabkan syarafnya terbentur ringan sehingga memori ingatannya sedikit terganggu. Tetapi alhamdulillahnya kalau sama keluarga tetap ingat. Dan engsel kakinya tergeser sehingga sampai saat ini belum bisa kembali berjalan. Sudah 8 bulan ini berbagai alternatif pengobatan kami coba, tetapi mereka selalu mengutamakan bagian kaki, padahal kalau secara medis, seharusnya bagian otak dulu yang “dibenahi” agar Bapak mudah menerima perintah dan mengikuti seperti orang normal.
                Dalam 8 bulan terakhir ini, Bapak telah mengalami 2 fase. Kata Dokter, fase gelisah dan fase diam. Di fase gelisah ini, kami sekeluarga benar – benar kewalahan dibuatnya. Bapak selalu teriak – teriak mungkin karena efek sakit terhadap ingatan di kepalanya, yang berangsur-angsur setiap malam. Jadi kami sekeluarga bergantian menjaga Bapak. Dan perkataannya selalu ngaco dari apa yang ditanyakan. Mungkin karena belum nyambung dikarenakan tidak sadar selama 4 hari waktu di rumah sakit. Kami sekeluarga mencoba sabar, karena sebaik-baiknya lading amal adalah merawat orang sakit, apalagi yang dirawat itu orang tua sendiri.
                Tetapi sudah 3 bulan terakhir ini, Bapak telah memasuki fase diam. Jadi, benar-benar seperti bayi yang tidak tahu apa-apa, diajak bicara juga diam saja. Kami jadi rindu masa – masa bawelnya Bapak ketika fase gelisah, tapi tidak plus ngamuk-ngamuknya ya. Setidaknya, Bapak bisa diajak bicara walau melenceng dari apa yang dibicarakan. Sekarang, Bapak makannya bubur karena kemampuan mengunyahnya semakin berkurang. Kata Dokter yang sekarang, Bapak perlu latihan bergerak dan diajak bicara agar lebih terasah lagi. Seperti kita mengajari anak kecil, pasti lama kelamaan jadi bisa kan? Nah, begitu juga Bapak.
                Rasanya, ingin aku kembali pada hari sebelum Bapak kecelakaan agar mencegah Bapak pergi ke rumah kakaknya atau Pakde-ku. Namun, takdir tetaplah takdir. Ketetapan Allah jauh lebih baik dari rencana umat-Nya. Semoga Allah memberikan hikmah besar bagi kami sekeluarga terutama kepada Bapak, agar sikapnya jauh lebih baik lagi setelah kejadian ini.
                Aku mohon doa untuk kesembuhan Bapak ku, agar kondisinya bisa kembali seperti semula, bisa kembali berkumpul bersama aku, Ibu dan adik-adikku, bisa beraktifitas kembali untuk para pembaca sekalian. “Daddy, someone I will find my prince but you will always be my king.” Cepat sembuh, Bapak-ku tercinta, aku kangen dimarahin Bapak, kangen ditelponin Bapak kalau lagi pergi, kangen semuanya tentang Bapak. Nanti kalau udah sembuh, Bapak tenang aja, aku akan selalu sediain kopi panas gulanya 2 sendok, tanpa Bapak minta kalau habis pulang kerja. Makanya, cepet sembuh ya Pak. I really miss you a lot.

Asal Usul Martabak

Diposting oleh Unknown di 00.28 0 komentar
Hallooooooooo semua...

Aku lagi kepengen banget makan martabak di cuaca yang tengah dingin ini. Martabak adalah makanan kesukaan ku banget, kesukaanku adalah martabak keju susu gaada yang lain.kalo perutku lagi kenyang, selalu ada space khusus buat martabak kalo dikasih, hehehe. Kayanya penemunya layak masuk surga deh.


Jadi penasaran deh, gimana sih sejarahnya di Indonesia? Ini yang berhasil aku kutip dari berbagai sumber. Di Indonesia sendiri, ada 2 jenis martabak yaitu telur dan manis

Martabak Asin / Telur
Martabak asin adalah makanan yang dibawa dari India. Tentunya tahu dong dengan jenis makanan India yang kalau kita lihat selalu mengingatkan kita dengan martabak. Misalnya, Prata, Nan, dan juga roti cane. Prata ini memang sejenis dengan martabak telur namun tidak diisi dengan apa pun, seperti ayam atau daging. Cara memasaknya juga seperti martabak pada umumnya, yaitu dengan wajan bulat dan dibolak-balik di atas minyak panas yang sedikit saja. Prata ini biasanya dinikmati dengan kuah kari atau bisa juga dengan gula atau susu kental manis. Mirip dengan pancake orang barat. Prata ini menjadi makanan untuk dinikmati saat sarapan pagi biasanya.
Pada dasarnya, Prata, Nan dan juga Roti canai serupa. Adonannnya sama dan cara memasaknya juga sama. Akan tetapi cara memakannya atau 'saus' pendampingnya saja yang agak berbeda. Makanan ini merupakan makanan India yang dibawa oleh orang India ke tanah Melayu pada saat masa penjajahan Inggris. Pada saat masa penjajahan tersebut, banyak orang India yang akhirnya menetap di negara-negara melayu seperti Malaysia dan Singapura. Maka nggak heran, kalau roti cane, prata, dan nan banyak ditemukan di sana. Di toko-toko makanan para warga India. Roti ini sangat digemari karena memang sangat cocok disantap saat sarapan dengan minuman pendamping seperti teh.
Kembali lagi ke asal usul martabak di Indonesia. Dari berbagai sumber dikatakan bahwa martabak ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang pemuda India yang ada di Indonesia pada sekitar tahun 1930-an. Kisah ini bermula di awal tahun 1930an ketika seorang pemuda asal Lebaksiu, Tegal, Jawa Tengah mengadu nasib ke sejumlah kota besar, seperti Semarang dan sebagainya. Ia mengadu nasib dengan menjual mainan serta makanan anak-anak di kota-kota tersebut. Hingga pada suatu hari, salah satu pemuda yang bernama Ahmad bin Abdul Karim ini bertemu dan berkenalan dengan seorang pemuda asal India yang namanya adalah Adbdullah bin Hasan al Malibary. 
Para pemuda ini pun menjalin persahabatan dan sangat dekat. Suatu hari, Abdullah ikut berkunjung ke rumah Ahmad di Tegal. Di sanalah, Abdullah bertemu dan berkenalan dengan adik Ahmad yang bernama Masni binti Abdul Karim. Keduanya pun saling jatuh cinta dan akhirnya Abdullan mempersunting Masni. Mereka pun menikah. Ternyata, Abdullah ini adalah seorang saudagar yang cukup terkenal di masanya. Ia juga adalah pemuda yang pandai dalam memasak. Salah satu keahliannya adalah memasak adonan dari tepung terigu yang kemudian dikenal dengan nama martabak. Namun karena hidup di Indonesia, Abdullah pun meracik kembali resepnya dan disesuaikan dengan lidah atau cita rasa orang Indonesia. Karena masyarakat Jawa saat itu tidak terlalu suka dengan daging, maka dibuatlah martabak dengan campuran sayuran. Hingga kini, martabak India tersebut sudah disesuaikan dengan cita rasa orang Indonesia.

Martabak Manis
Berbeda dengan martabak asin, martabak manis ternyata bukan dari India. Martabak ini tak lain berasal dari salah satu tempat di Indonesia, Bangka Belitung. Nama asli martabak adalah Hok Lo Pan. Kue ini disebut juga sebagai juga orang Hok Lo. Hok Lo ini adalah sebutan untuk suku di Bangka yang menciptakan martabak ini. Martabak manis ini juga disebut sebagai kue terang bulan. Menurut berbagai sumber, penyebutan terang bulan ini karena martabak bentuknya bulat bak bulan purnama. Karena itulah disebut sebagai kue terang bulan. 
Martabak manis mudah dibuat juga. Adonan tepung terigu diolesi dengan mentega dan dicampur dengan varian isi yang siap menggoyang lidah. Ada cokelat, taburan kacang, keju parurm dan kini bahkan ada stroberi, pisang, dan rasa lainnya. Martabak manis ini pun tidak kalah enak dengan martabak asin. 
Karena sudah menjadi makanan favorit di Indonesia, terutama di Jakarta, banyak tukang martabak yang populer dengan ciri khas masing-masingnya. Saking populernya, martabak ini diincar semua orang sehingga antrean panjang atau harga yang mahal akan sering kita jumpai setiap kali berkunjung ke kios-kios martabak berikut ini.

Tapi sekarang di Jakarta sendiri, martabak sudah berinovasi sedemikian rupa seperti martabak ovomaltine, green tea yang harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Mau bagaimanapun inovasinya, martabak keju susu tetap menjadi nomor satu di hatiku (untuk urusan makanan loh ya, hihi)


SUMBER : http://jalan2.com/forum/topic/15628-martabak-asal-usul-dan-brand-terpopuler-di-jakarta/

Pengalaman Mengikuti LK1 HMI Gunadarma 2015

Diposting oleh Unknown di 00.07 0 komentar
Assalamualaikum Wr. Wb,

Semoga pembaca setia blog saya selalu mendapat kerahmatan dari Allah SWT. Hehehe kok jadi sok bijak gini, ya? Karena kemarin baru saja aku mengikuti Latihan Kader 1 yang diselenggarakan oleh Komisariat Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma pada tanggal 13-15 November 2015 di Villa Pemuda, Sawangan, Depok. Banyak sekali ilmu keislaman yang aku dapatkan, malah aku sempat berfikir, selama ini aku kemana saja? Kenapa ilmu agama yang aku miliki masih jauh dari target.

Sebelumnya, apa sih HMI itu? Bagi yang belum tahu, HMI adalah Himpunan Mahasiswa Islam yang merupakan organisasi terbesar dan tertua di Indonesia. HMI sendiri berdiri sejak 5 Februari 1947, yang didirikan oleh Lafran Pane, mahasiswa asal Sumatera Utara yang sedang berkuliah di STI Yogyakarta (kini lebih dikenal dengan UII). Latar belakang berdirinya HMI karena pada saat itu kondisi Indonesia yang baru saja memproklamirkan kemerdekaannya, iman dan akidahnya masih jauh dari kata sempurna, seolah islam hanya sekedar status di KTP saja.

Oleh karena itu, Lafran Pane menggagaskan sebuah himpunan yang bertujuan "terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT." (pasal 4 konstitusi HMI). Jelas sekali, pada saat pendiriannya, Lafran Pane ditentang oleh berbagai pihak karena pada saat itu di Yogyakarta ada berbagai organisasi yang melenceng dari kaidah agama.

Oke, kembali lagi ke topik awal. Kami berangkat ke Villa Pemuda dan berkumpul di koridor Kampus E Gedung 1 pukul 2. Perjalanan memakan waktu kurang lebih 1 jam, akhirnya kami sampai disana pukul 3. Istirahat, sholat ashar dan lain-lain acara pembukaan dimulai dengan pembukaan dari masing - masing ketua. Yaitu Ketua Cabang Depok, Ketua Komisariat FE,FTI&FIKOM. Selanjutnya, kami diberi berbagai peraturan yang cukup membuat kami "syok" yaitu jam tangan, handphone, dompet, alat kosmetik (bagi wanita) dan perhiasan. Kami benar - benar keluar dari zona nyaman. Katanya, kalau ingin jadi pemimpin harus melewati fase-fase seperti ini dahulu. Lalu, di hari terakhir kita harus membuat 9 resume dari 9 materi yang diberikan. Berarti, tiap materi kita harus benar - benar memerhatikan agar bisa membuat kesimpulannya. Dan kita harus memanggil panitia dan pemateri dengan sebutan Kakanda bagi pria dan Yunda bagi wanita. Kalau tidak, siap - siap saja diberikan hukuman sesuai dengan konsekuensi yang telah kami sepakati.

Materi pertama, yaitu Sejarah Berdirinya HMI dibawakan oleh Kakanda Andri Wijaya dari Komisariat FIKOM. Kanda Andri ini masih berstatus mahasiswa semester 5 Sistem Informasi Universitas Gunadarma. Materi Kedua dibawakan oleh Kakanda Ficky Utomo (Master of Training) dengan tema Konstitusi HMI. Kami diberikan pasal - pasal yang harus dihafalkan dan akan diujikan pada saat hari terakhir nanti. Kira - kira pada malam itu, kami selesai materi pukul 24.00 dan langsung istirahat karena sangat lelah.

Keesokan harinya, kami kesiangan semua. Kami bangun matahari sudah mulai menampakkan cahayanya. Kami tidak tahu itu pukul berapa karena jam dan handphone kami disita langsung saja kami bergegas utuk menunaikan shalat subuh. Ternyata, yang laki - laki juga kesiangan sehingga kami tidak melakukan sholat subuh berjamaah.

Materi ketiga dibawakan oleh Kakanda Widodo yaitu Retorika. Retorika adalah seni berbicara atau mengeluarkan pendapat. Materi - materi terus diberikan hingga pada puncaknya, yaitu materi Nilai Dasar Perjuangan yang dibawakan Kakanda Daniel, sangat membuka hati dan pikiran kami. Bayangkan saja, materi itu dibawakan dari pukul 24.00 sampai subuh dan kami benar - benar tidak tidur sama sekali, tapi herannya kami tidak merasa mengantuk karena pematerinya sangat profesional dan sempurna sekali pembawaannya. NDP membahas antara filsafat dan agama. Mulai dari bagaimana bumi ini tercipta, sampai ada manusia hingga saat ini. Di materi itu, agama kita sengaja "digoyahkan" untuk membuktikan sejauh mana iman yang ada dalam diri kita saat ini. Pada awalnya, aku kira Kak Daniel ini ateis tapi ternyata dia murni Islam, tetapi Islam nya berdasarkan alasan yang logis kalau kita kan mengikuti orang tua saja dari lahir.

Akhirnya, hari terakhir pun tiba. Tidak sabar rasanya ingin cepat pulang dan menikmati indahnya tidur di kasur yang empuk hahaha. Lalu setelah sholat Ashar, ada pengujian materi dari panitia. Kita harus menyebutkan tujuan HMI yang berada di pasal 4 tanpa salah sedikitpun, menyanyikan hymne HMI dan review materi yang diujikan 3 hari ini. Mukaku pun kena coretan karena aku menyebutkannya terbata-bata. Bagi yang lelaki, disuruh push up. Sebenarnya, panitia hanya menguji mental kita saja bukan berarti mereka jahat. Malah temanku ada yang menangis karena dia tidak biasa dibentak.

Setelah sholat Isya, ada semacam kuis untuk syarat kelulusan nanti. Setelah kuis, penutupan serta kami dilantik oleh panitia menjadi kader. Ini fotonya:




Sebenarnya, kami berjumlah 17 orang tapi yang 2 orang pulang sebelum pelantikan dikarenakan urusan mendadak. Mulai dari kiri atas namanya Arini - Teknik Industri 2014, Apran - Teknik Industri 2014, Nadya - Psikologi 2014, Cita - Akuntansi 2014, Indah - Akuntansi  2014, Arysti (saya sendiri) - Akuntansi 2014, Ayunda- Teknik Industri 2014.
Kiri bawah:
Oji - Teknik Industri 2014, Sayful - Teknik Informatika 2014, Fikri - Akuntansi 2014, Aji - Teknik Informatika 2015, Andika - Psikologi 2014, Arfi - Akuntansi 2014, Jamal - Teknik Informatika 2014 dan Dede - Akuntansi 2014.

Baru 3 hari bersama namun kami sudah sangat akrab karena sepenanggungan. Banyak sekali ilmu diluar kampus yang kami dapatkan disini terutama materi NDP tadi sangat membuka hati dan pikiran kami. Semoga akidah dan iman kami semakin meningkat setelah ikut LK1 ini dan berguna bagi orang sekitar aamiin.


 

Everything About Arysti's © 2010 Web Design by Ipietoon Blogger Template and Home Design and Decor