Tujuan Pasar Modal adalah mempercepat proses ikut sertanya
masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapataan
masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan
dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan
nasional.
Pada tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Jakarta Automated Trading
System (JATS) [Sistem Perdagangan Terotomatisasi Jakarta], suatu sistem
terkomputerisasi yang menggantikan sistem perdagangan manual. Sistem
baru ini akan memfasilitasi frekuensi perdagangan saham yang lebih
tinggi dan
memastikan terwujudnya pasar yang lebih adil dan lebih transparan
dibandingkan dengan sistem perdagangan manual. Sejak bulan Februari
2007, terdapat 342 perusahaan yang tercatat di BEJ.
Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
- Di Indonesia resmi diawali dengan
didirikannya Vereniging voor de effectenhandel di Jakarta tanggal 14
Desember 1912 dan di surabaya tanggal 11 januari 1925
- Tanggal 10 Agustus 1977, Presiden RI
resmi membuka kembali Pasar Modal di Indonesia, ditandai dengan PT Semen
Cibinong sebagai perusahaan yang go public pertama kali dan PT
Danareksa sebagai perusahaan penjamin emisi (underwriter)
- Tanggal 13 juli 1992 BEJ (Bursa Efek
Jakarta) diswatanisasikan menjadi PT BEJ dan beralihnya fungsi Bapepam
dari Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi BadanPengawasa Pasar Modal
- Tahun 1995, disusun Undang-undang No.8 tentang Pasar Modal.
- Tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Jakarta Automated Trading System (JATS)
- Bulan Juli 2000, BEJ menerapkan
perdagangan tanpa warkat (Scripless Trading) dengan tujuan untuk
meningkatkan likuiditas pasar dan menghindari peristiwa saham hilang dan
pemalsuan saham serta untuk mempercepat proses penyelesaian transaksi
- Tahun 2003, ada rencana perubahan Undang-undang No.8 antara tentang Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Instrumen Pasar Modal
1. Saham (stock)
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik
saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang
dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan
tersebut.
Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden.
Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
2. Obligasi
Surat berharga obligasi merupakan surat hutang bagi perusahaan yang
hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan
dalam bentuk kupon.
3. Derivatif
Derivatif merupakan efek yang diturunkan dari instrumen efek utama yang
disebut “underlying” yaitu saham. Ada beberapa macam instrumen derivatif
yg umum dikenal di Indonesia yaitu Right dan Waran.
4. Right
Right adalah hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada harga yang
telah ditetapkan selama periode tertentu. Right diterbitkan pada
penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan
pertama kali kepada pemegang saham lama. Right juga dapat diperdagangkan
di Pasar Sekunder selama periode tertentu, biasanya antara 1-2 minggu.
4. Waran
Waran adalah hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah
ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Waran biasanya melekat
sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham perdana (IPO)
ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada
harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di
bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan
waran sekitar 3 - 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option),
dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak
warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran
yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten.
Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan di
pasar sekunder
.
Pelaku Pasar Modal
Di dalam melakukan transaksi jual beli surat-surat berharga di dalam pasar
modal pastilah banyak terlibat disana, saat ini kita akan membahas
beberapa
pemain dipasar modal, dimana antara lain adalah :
1. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten.dalam melakukan
emisi emiten dapat memilih dari antara emisi yang tersedia di pasar
modal.
2. Investor
Investor adalah orang atau lembaga yang memiliki kelebihan uang dan akan
ditanamkan pada perusahaan emisi. Sebelum membeli surat-surat berharga
yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainya.
3. Lembaga Penunjang
beberapa lembaga penunjang yang terdapat di dalam pasar modal,lembaga
ini tugasnya anatar lain, mempermudah emiten dan investor dalam
melakukan operasinya di dalam pasar modal.
Dasar Hukum
a. UU Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar Modal.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal.
d. Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 Pasar Modal, dll.
Contoh Kasus Pasar Modal
PT. Bank Pikko Tbk (Bank Pikko) melakukan Penawaran Umum Perdana atas
sejumlah 28 juta saham pada tanggal 17 sampai dengan tanggal 19 Desember
1996 dengan harga perdana sebesar Rp 800,00 per saham. Setelah
Penawaran Umum tersebut dilakukan, seluruh Saham Bank Pikko sejumlah 128
juta saham dicatatkan di PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek
Surabaya (BES) pada tanggal 8 Januari 1997.
Walaupun seluruh
saham Bank Pikko dicatatkan di Bursa, namun sejumlah 100 juta saham Bank
Pikko tersebut yaitu dimiliki oleh pemegang saham pendiri tidak dapat
diperdaganqkan dalam kurun waktu 8 bulan dari sejak tanggal 10 Desember
1996 s/d 10 Agustus 1997. Atas dasar itu, saham Bank Pikko yang dapat
diperdagangkan di BEJ adalah sejumlah 28 juta saham. Sejumlah 11 juta
saham Bank Pikko yang dapat diperdagangkan tersebut dimiliki oleh
pemodal institusi dan sebagian karyawan. Dengan asumsi pemodal institusi
dan karyawan tidak menjual saham-saham yang dimilikinya, maka berarti
saham-saham yang di perdagangkan di BEJ adalah sekitar 17 juta saham.
Dalam kurun waktu Januari s/d
Februari
1997 volume perdagangan harian saham tersebut rata-rata adalah 100.000
saham dan harganya bervariasi antara Rp.875,00 s/d Rp.1.425,00. Pada
pertengahan Maret 1997 Sdr. Benny. Tjokrosaputro melakukan transaksi
saham sehingga jumlah pemilikan oleh yang bersangkutan mencapai
4.500.000 saham. Transaksi tersebut dilakukan melalui PT. Multi Prakarsa
Investama Securities dengan menggunakan nama 13 Pihak lain.
Pada tanggal 7 April 1997 perdagangan saham Bank Pikko menjadi sangat
aktif dan harga saham tersebut meningkat sebesar 20%. Atas dasar itu BEJ
meminta konfirmasi kepada Bank Pikko mengenai ada atau tidaknya hal
material mengenai Bank Pikko yang perlu diungkapkan kepada kepada
publik. Bank Pikko memberikan informasi kepada BEJ pada tanggal 8 April
1997 sebelum sesi pertama perdagangan bahwa tidak terdapat adanya
hal-hal material yang perlu diungkapkan kepada publik. Informasi
tersebut kemudian diumumkan di BEJ pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.
Walaupun telah diinformasikan mengenai hal tersebut, namun harga saham
Bank Pikko mengalami peningkatan yang tajam pada sesi pertama dan
kemudian berlangsung terus pada sesi kedua sampai dihentikannya
perdagangan saham Bank Pikko oleh BEJ pada pukul14.24 WIB.
Sdr. Pendi Tjandra yang menjabat sebagai direktur PT. Multi Prakarsa
Investama Securities yang dikendalikan oleh Sdr. Benny Tjokrosaputro
bersama-sama dengan afiliasinya, melakukan transaksi saham Bank Pikko
secara aktif melalui PT Putra Saridaya Persada Securities (PSP
Securities). Atas permintaan Saudara Pendi Tjandra, PT. PSP Securities
memecah order beli dan jual saham bank Pikko melalui perusahaan Efek
lain.
Pemecahan order beli dan jual tersebut dilakukan oleh
Sdr.Pendi Tjandra dengan maksud agar kegiatan perdagangan menjadi aktif.
Pada tanggal 8 April 1997 jumlah keseluruhan pembelian setelah
dikurangi penjulan saham Bank Pikko yang dilakukan oleh PT PSP
Securities, PT Multi Prakarsa Investama Securities dan PT. Danasakti
Securities untuk kepentingan nasabahnya masing-masing termasuk untuk
kepentingan Sdr. Benny Tjokrosaputro dan Sdr. Pendi Tjandra mencapai
jumlah perkiraan saham yang tersedia untuk diperdagangkan, nampak bahwa
terdapt masalah penyelesaian atas transaksi Bank Pikko yang dilakukan
pada tanggal 8 April 1997.
Karena Bank Pikko memberikan
informasi bahwa tidak ada hal-hal material, spekulan memperkirakan harga
saham Bank Pikko turun. Oleh karena itu , para spekulan tersebut
melakukan transaksi jual saham Bank Pikko meskipun mereka tidak memiliki
saham tersabut ( posisi short ) dengan harapan harga saham tersebut
akan turun. Walaupun peraturan V.D.3 melarang perusahaan Efek menerima
pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham,namun kenyataannya
hal tersebut terjadi secara luas dipasar. Hal ini terbukti dari
terdapatnya 52 dari 127 Perusahaan Efek yang telah gagal menyerahkan
saham Bank Pikko pada tanggal penyelesaian transaksi atas saham
tersebut. Pada akhirnya tanggal 8 April 1997 BEJ memutuskan untuk
menghentikan sementara perdagangan saham Bank Pikko pada jam 14.24 WIB.
Sumber:
http://filipuslodwick.blogspot.co.id/2013/06/bab-8-pasar-modal.html
http://fitrianarizkysh.blogspot.co.id/2015/07/hukum-pasar-modal-kasus-saham-pt-bank_24.html
http://www.artikelsiana.com/2014/12/sejarah-perkembangan-pasar-modal.html
http://dhyladhil.blogspot.co.id/2011/05/hukum-pasar-modal.html