Nama : Arysti Safira Wulandari
NPM : 21214721
Kelas : 4EB21
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi terdapat 8
prinsip, diantaranya :
1. Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua
pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab
untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
nenelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha koletif semya anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
1.
Satu ciri utama dari profesi adalah
penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang
penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis, dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan
publik.
2.
Profesi akuntan dapat tetap berada pada
posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik
ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh.
3.
Dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan
dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
4.
Mereka yang memproleh pelayanan dari
anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas,
obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik.
5.
Semua anggota mengikat dirinya untuk
menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.Tanggung-jawab seorang akuntan tidak
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1.
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2.
Integritas mengharuskan seorang
anggota antara lain untuk berikap juju dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
3.
Integritas diukur dalam bentuk apa
yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus,
atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji
keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa
yang seorang berintegras akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya.
4.
Integritas juga mengharuskan anggota untuk
mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus mejaga obyektivitasntya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.
1.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
2.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas
yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen.
3.
Dalam menghadapi situasi dan praktik
yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan
obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor
berikut :
·
Adakalanya anggota dihadapkan kepada
situasi-situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang
diberikan kepadanya. Tekanan unu dapat mengganggu obyektivitasnya.
·
Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan
menggambarkan semua situasi dimana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran
kewajaran harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengidentifikasi
hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
·
Hubungan-hubungan yang memungkinkan
prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus
dihindari.
·
Anggota memiliki kewajiban untuk
memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pemberian jasa profesional
mematuhi prinsip obyektivitas.
·
Anggota tidak boleh menerima atau
menawarkan hadiah yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas
terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang
berhubungan dengan mereka.
5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
1.
Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dengan kompetensi dan
ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya.
2.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya memiliki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai.
3.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan.
4.
Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
5.
Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan
profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
1.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir.
2.
Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota
kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal
profesional untuk mengungkapkan informasi.
3.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staf di bawah pengawasnya dan orang-orang yang diminta nasihat
dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
4.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah
pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga menharuskan anggota yang memperoleh
informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat
menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak
ketiga.
5.
Anggota yang mempunyai akses terhadap
informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik.
Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui
kepada orang lain.
6.
Kepentingan umum dan profesi menuntut
bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan
bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta
mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
1.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang
dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja, dan masyarakat umum.
8. Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
1.
Standar teknis dan standar profesional
yang harus ditaati anggota adalah standart yang dikeluarkan oleh Ikatan
Akunrtansi Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Reference:
Sigit, Tri Hendro. 2012. Etika Bisnis Modern: Pendekatan Pemangku Kepentingan. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.
Sigit, Tri Hendro. 2012. Etika Bisnis Modern: Pendekatan Pemangku Kepentingan. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.
0 komentar:
Posting Komentar