MATERI
V
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Ilmu etika adalah
cabang filsafat yang mempelajari secara sistematis pilihan reflektif, pilihan
standar yang benar dan salah dan hal yang berhubungan dengan kebaikan.
Ada
3 elemen kunci yang berkaitan dengan etika, yaitu:
1. Menyangkut
pilihan reflektif, misal permasalahan keputusan.
2. Menyangkut
petunjuk benar dan salah, misal prinsip-prinsip moral.
3. Menyangkut
konsekuensi, misal kebaikan keputusan.
Permasalahan
etika timbul bilamana seseorang membuat suatu pilihan dari berbagai alternatif
dan pilihan yang benar jelas secara nyata.
Tingkah
laku etika memiliki dua standar atau norma jawaban falsafah sebagai berikut:
1. Tingkah
laku etika yang menimbulkan hal terbaik.
2. Tingkah
laku etika yang sesuai dengan prinsip hukum atau aturan moral dengan prinsip
moral.
Dari
uraian di atas, apabila kode etik dikaitkan dengan profesi akuntan, kode etik akuntan, berarti suatu sistem
atau prinsip moral pelaksanaan aturan-aturan yang memberi pedoman dalam
berhubungan dengan klien, masyarakat usaha dan akuntan lain serta pihak yang
berkepentingan lainnya.
Dalam
pengertian pemeriksaan, bebas berarti satu tindakan atau pelaksanaan pengujian,
evaluasi hasil dan pemberian pendapat akuntan publik dalam keadaan tidak
menyimpang. Jika dikaitkan dengan akuntan publik, sikap bebas mempunyai arti
betul-betul bebas (in fact) yaitu
bila akuntan publik secara nyata tidak memihak kepada siapapun dalam arti bebas
dalam penampilan (in appearance)
yaitu berhubungan dengan bebas dari segala pertentangan kepentingan yang dapat
menggoncangkan kebebasan nyata (in fact).
Apabila
dikaitkan dengan Kode Etik Akuntan, maka ada beberapa hal yang berhubungan:
1. Tiap
anggota dalam menjalankan general audit tidak diperbolehkan memberi pernyataan akuntan
terhadap laporan keuangan badan-badan, perseroan-perseroan yang sedang
diperiksa, bila ia mempunyai kepentingan finansial di dalamnya.
2. Honorarium
akuntan publik tidak tergantung pada hasil pekerjaannya.
3. Tiap
anggota tidak dibenarkan untuk membayar atau
memberi ganti rugi, komisi atau sumbangan dalam bentuk apapun juga untuk
memperoleh nasabah atau tugas pekerjaan akuntan publik kecuali dalam hal
pengoperan kantor akuntan publik atau pengoperan pekerjaan akuntan publik.
4. Akuntan
publik tidak diperkenankan menjalankan peran promotor seperti dalam penjualan
saham dan surat berharga lainnya.
Di
samping kode etik IAI, ada beberapa yang terkait dengan independensi:
A.
SEC
(Security Exchange Comission)
Akuntan
publik tak bebas bila:
1.
Kantor akuntan publik yang bersangkutan menjadi pimpinan perusahaan klien.
2.
Kantor akuntan publik yang bersangkutan mengerjakan pekerjaan akuntansi klien.
3.
Kantor akuntan publik dan klien saling melakukan pinjaman pribadi dalam jumlah
materiil.
B. AICPA (Komisi Independen) : Rule 101
a.
Dalam periode perjanjian kerja, atau pada saat akuntan publik menyatakan opini
ia atau kantor akuntan publiknya:
1. Memiliki
atau mengikatkan diri untuk memperoleh suatu kepentingan keuangan langsung atau
tak langsung dalam jumlah materiil dari perusahaan yang diperiksa.
2. Memiliki
usaha investasi bersama.
3. Memiliki
hutang atau piutang kepada atau dari perusahaan atau direktur, stock bahan,
karyawan.
b.
Dalam periode laporan keuangan yang diperiksa, dalam periode perjanjian kerja
atau pada saat menyatakan opini ia atau kantor akuntan publiknya:
1. Berhubungan
dengan klien sebagai promotor atau penjamin, pimpinan perusahaan
2. Menyetujui
untuk menggunakan segala usaha yang baik untuk merisaukan seluruh atau sebagian
emisi.
3. Menjamin
penjualan suatu emisi dengan cara menyetujui untuk melakukan pembelian dari
pihak ketiga.
4. Tidak
menawarkan atau menjual saham yang telah dibelinya dari control holder.
Dalam kode
etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang
berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen
menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara
khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen
Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika
IAI beserta Aturan Etikanya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
a) Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
b)
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
c)
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d)
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional
yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang
paling mutakhir.
f)
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
g) Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
h)
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas. kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
RUU dan KODE
ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
·
Aturan etika
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur
dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima
hal:
·
Standar umum dan prinsip akuntansi
·
Tanggung jawab dan praktik lain
·
Tanggung jawab kepada klien
·
Independensi, integritas, dan objektivitas
·
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga
dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
INTERPRETASI ATURAN ETIKA
Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran,
penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal
yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak
terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan
etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen
atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan
dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan
dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
MATERI VI
ETIKA DALAM AUDITING
Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak pihak yang berkepentingan.
Kepercayaan Publik
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
Tanggung
jawab dasar auditor antara lain :
1. Perencanaan,
pengendalian dan pencatatan , auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjaannya.
2. Sistem
akuntasi, mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi
serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti
audit, akan memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan
yang rasional.
4. Pengendalian
intern
5. Meninjau
ulang laporan keuangan yang relevan.
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
1. Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
Independensi
auditor mengacu pada independensi dari auditor internal atau dariauditor eksternal dari pihak yang mungkin
memiliki kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang
diaudit. Independensi membutuhkan integritas dan pendekatan objektif untuk proses
audit. Konsep mengharuskan auditor untuk melaksanakan pekerjaan nya bebas dan secara
obyektif.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten
baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
MATERI
VII
ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika adalah aturan
tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama
dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat
dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak
terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya
banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang
berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga
menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat.
Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah
pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak
hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di
luar negeri.
Berdasarkan penjelasan
di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode
etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan
mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam
berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
Etika
Bisnis Akuntan Publik
Etika Bisnis merupakan
suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat.
Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode
etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan
meliputi :
Tanggung Jawab
Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semuakegiatan yang dilakukannya.
Kepentingan Publik.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
·
Auditor dituntut harus memiliki sikap
yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas
pekerjaannya.
·
Auditor diharuskan tidak memihak siapa
pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
·
Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik
mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
·
Auditor dituntut untuk memiliki
pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam
melaksanakan tugasnya.
Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode
etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi.
Kasus enron, xerok,
merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah
membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di
dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus
mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis
adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini
dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ada lima aturan etika
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
- Independensi,
integritas, dan obyektivitas
Independensi. Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
Integritas dan
Objektivitas, Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material
misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
- Standar
umum dan prinsip akuntansi
Standar
Umum.
Anggota KAP harus
mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·
Kompetensi Profesional ;
·
Anggota KAP hanya boleh melakukan
pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional ;
·
Anggota KAP wajib melakukan pemberian
jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan Supervisi ;
·
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Data Relevan yang Memadai ;
·
Anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan terhadap Standar
·
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan
jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan
atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota KAP tidak
diperkenankan:
·
Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
·
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau
data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
- Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial
kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis
layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut
untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan
jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan
untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
- Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi
akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap
profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa
profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan
mengancam eksistensi profesi ini.
Profesi akuntansi yang
krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di
jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu
penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan
tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan
suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
Bagi akuntan
berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan
masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak
hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi
karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager
KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah
selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan,
menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi
akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
- Regulasi
dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang
melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap
tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan
oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian
besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan
pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.
Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik,
akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering
terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus
tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal
seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau
pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan
dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI
periode 1990 s/d 1994 yaitu :
·
Penyempurnaan kode etik yang ada
penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas
kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini
sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15
juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang
dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
·
Proses peradilan baik oleh badan
pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya
(peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota
IAI).
·
Harus ada suatu bagian dalam IAI yang
mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan
profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain
tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas
SUMBER
:
Bastian. Indra. 2014. Audit Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat
Dr.A.Sonny Keraf. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan
Relevansinya. Yogyakarta : KANISIUS.
Hartadi, Bambang. 2004. Auditing : Suatu Pendekatan Komprehensif Per Pos dan Persiklus : BPFE
Yogyakarta.
Irham Fahmi, S.E., M.Si. 2014. Etika Bisnis.
Bandung : ALFABETA, cv.
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik, IAPI (Institut Akuntan
Publik Indonesia)
Miftayati, Chorida dan Bunga. 2016. Etika Dalam
Auditing: Jurnal Ekonomi. Universitas
Muhamadiyah Magelang